hukum adat masyarakat melayu dalam perkawinan

 hukum adat masyarakat melayu dalam perkawinan 

(berinai lebai dan tepuk tepung tawar)

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.

hukum adat masih tetap diberlakukan oleh masyarakat karena tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hukum adat dalam rangkaian prosesi perkawinan adat Melayu berperan hanya sebatas pengatur dari sisi hukum adatnya, mulai dari urutan pelaksanaan, peralatan yang digunakan, dan tidak sama sekali menyelisihi hukum Islam sehingga hukum Islam pun juga sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya dapat diterapkan secara  bersamaan dengan porsinya masing masing.

Upacara perkawinan adat Melayu sangat menitik beratkan soal adat sebagai susur galur peraturan dalam pelaksanaannya. Susur galur peraturan tersebut melibatkan tata cara komunikasi yang digunakan ketika proses-proses perkawinan berlangsung. Hal ini bersesuaian dengan pepatah adat “kerja baik berhimbauan, kerja buruk berhambauan” artinya sesuatu yang baik harus disegerakan. Setiap upacara atau prosesi yang melibatkan adat istiadat akan dilakukan secara tertib sebagaimana dinyatakan dalam pepatah dan petitih adat “berbilang dari esa, mengaji dari alif” yang artinya sesuatu urusan yang melibatkan adat hendaklah dilakukan dengan aturan yang betul dan sesuai dengan urutannya dari awal hingga akhir tanpa bercanggah atau bertentangan dengan adat resam masyarakat Melayu.

Pada prosesi-prosesi selanjutnya adat memainkan peranan yang sangat penting sehingga dapat dikatakan dominan, seperti pada prosesi antar tanda, antar belanja, menggantung, tepuk tepung tawar, berinai dan seterusnya sampai seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Kesemuanya itu memang dipraktekkan sesuai dengan tunjuk ajar Melayu yang telah diturunkan oleh para leluhur terdahulu sampai dengan saat ini. Perlengkapan serta tata caranya pun masih merujuk kepada apa yang telah dicontohkan dan diajarkan oleh para tetua adat dan memiliki makna-makna tertentu dalam setiap detailnya. Namun yang menarik dari hal tersebut adalah masyarakat menganggap praktik ini sebagai sebuat syarat hutang terhadap adat saja tanpa meyakini kekuatan magis yang ada disetiap tahapan dan peralatan yang digunakan. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak ingin menyinggung akidah mereka. “Makna disetiap prosesi itu memang ada salah satunya seperti tepuk tepung tawar, ini sebagai salah satu bentuk selamat atau mendoakan saja dan tidak dikaitkan dengan “sesuatu”. Sekarang masyarakat sudah mengenal agama lebih dalam dan takut terjebak kedalam hal-hal yang tidak diinginkan sehingga saya menganggap ini dipraktekkan sebagai sebuah penghormatan terhadap adat sehingga dipraktekkanlah ini sampai sekarang sebagai sebuah perayaan. Namun begitu tentu masih ada masyarakat yang percaya terhadap kekuatan magis yang memang diajarkan para leluhur tersebut.”

Adat dominan pada beberapa prosesi karena apabila ditelusur ke belakang, prosesiprosesi ini memang berasal dari adat murni yang kemudian dipraktikkan secara terus menerus sampai saat ini meskipun masyarakat sudah memeluk agama Islam. Alasan terkuat masyarakat masih mempertahankan tradisitradisi ini bukan terletak pada makna spiritualnya, melainan ada makna sosial yang terkandung didalamnya. Salah santu contoh prosesi berinai lebai, inai yang digunakan dalam prosesi itu berguna sebagai tanda bahwa pengantin sudah milik orang lain dan tidak lagi boleh diganggu oleh siapapun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

mencari FORMULA KOLOM NAMA BARANG, KOLOM HARGA/KG DAN KOLOM KUALITAS