hukum adat masyarakat melayu dalam perkawinan
hukum adat masyarakat melayu dalam perkawinan
(berinai lebai dan tepuk tepung tawar)
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum yang mengikat
pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang
tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.
hukum adat masih tetap diberlakukan oleh masyarakat karena tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Hukum adat dalam rangkaian prosesi perkawinan
adat Melayu berperan hanya sebatas pengatur dari sisi hukum adatnya, mulai dari
urutan pelaksanaan, peralatan yang digunakan, dan tidak sama sekali menyelisihi
hukum Islam sehingga hukum Islam pun juga sebagaimana yang telah dipaparkan
sebelumnya dapat diterapkan secara
bersamaan dengan porsinya masing masing.
Upacara perkawinan adat Melayu sangat menitik beratkan soal adat
sebagai susur galur peraturan dalam pelaksanaannya. Susur galur peraturan
tersebut melibatkan tata cara komunikasi yang digunakan ketika proses-proses
perkawinan berlangsung. Hal ini bersesuaian dengan pepatah adat “kerja baik
berhimbauan, kerja buruk berhambauan” artinya sesuatu yang baik harus
disegerakan. Setiap upacara atau prosesi yang melibatkan adat istiadat akan
dilakukan secara tertib sebagaimana dinyatakan dalam pepatah dan petitih adat
“berbilang dari esa, mengaji dari alif” yang artinya sesuatu urusan yang
melibatkan adat hendaklah dilakukan dengan aturan yang betul dan sesuai dengan
urutannya dari awal hingga akhir tanpa bercanggah atau bertentangan dengan adat
resam masyarakat Melayu.
Pada prosesi-prosesi selanjutnya adat memainkan peranan yang sangat
penting sehingga dapat dikatakan dominan, seperti pada prosesi antar tanda,
antar belanja, menggantung, tepuk tepung tawar, berinai dan seterusnya sampai
seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Kesemuanya itu memang
dipraktekkan sesuai dengan tunjuk ajar Melayu yang telah diturunkan oleh para
leluhur terdahulu sampai dengan saat ini. Perlengkapan serta tata caranya pun
masih merujuk kepada apa yang telah dicontohkan dan diajarkan oleh para tetua
adat dan memiliki makna-makna tertentu dalam setiap detailnya. Namun yang
menarik dari hal tersebut adalah masyarakat menganggap praktik ini sebagai
sebuat syarat hutang terhadap adat saja tanpa meyakini kekuatan magis yang ada
disetiap tahapan dan peralatan yang digunakan. Hal ini dikarenakan masyarakat
tidak ingin menyinggung akidah mereka. “Makna disetiap prosesi itu memang ada
salah satunya seperti tepuk tepung tawar, ini sebagai salah satu bentuk selamat
atau mendoakan saja dan tidak dikaitkan dengan “sesuatu”. Sekarang masyarakat
sudah mengenal agama lebih dalam dan takut terjebak kedalam hal-hal yang tidak
diinginkan sehingga saya menganggap ini dipraktekkan sebagai sebuah
penghormatan terhadap adat sehingga dipraktekkanlah ini sampai sekarang sebagai
sebuah perayaan. Namun begitu tentu masih ada masyarakat yang percaya terhadap
kekuatan magis yang memang diajarkan para leluhur tersebut.”
Adat dominan pada beberapa prosesi karena apabila ditelusur ke
belakang, prosesiprosesi ini memang berasal dari adat murni yang kemudian
dipraktikkan secara terus menerus sampai saat ini meskipun masyarakat sudah
memeluk agama Islam. Alasan terkuat masyarakat masih mempertahankan
tradisitradisi ini bukan terletak pada makna spiritualnya, melainan ada makna
sosial yang terkandung didalamnya. Salah santu contoh prosesi berinai lebai,
inai yang digunakan dalam prosesi itu berguna sebagai tanda bahwa pengantin sudah
milik orang lain dan tidak lagi boleh diganggu oleh siapapun.
Komentar
Posting Komentar